Latest News

pembiayaan syariah

Pembiayaan Syariah (lanjutan)
Pembiayaan Berbasis Jual – Beli  Selain pembiayaan berbasis bagi hasil, bank syariah juga memberikan pembiayaan berbasis jual – beli. Bank syariah menyediakan barang & jasa kebutuhan nas
abah debitor dan menjual
kepada nasabah debitor dengan pembayaran cicilan. Terdapat tiga jenis pembiayaan berbasis
jual – beli yaitu
a.
pembiayaan murabaha
b.
pembiayaan salam
c.
pembiayaan istishna
Pembiayaan Murabaha
Dalam pembiayaan murabaha, nasabah debitor
mengajukan pembelian barang kepada bank
syariah dengan pembayaran secara cicilan selama
 jangka waktu pembiay
aan. Jika proposal
nasabah disetujui maka bank syariah
akan mengadakan barang
kebutuhan nasabah dengan
membeli dari dealer / supplier yang ditunjuk
 oleh nasabah debitor
dan kemudian menjualnya
kembali kepada nasabah debito
r dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati oleh
kedua belah pihak.
Proses Pemberian Pembiayaan
1.
Nasabah debitor mengajukan permohonan pembiayaan berbasis jual
 - beli yang meliputi:
spesifikasi barang yang dibut
uhkan, harga yang bersedia di
bayar debitor, lama waktu
pembiayaan dan proyeksi bisnis yang hendak dibiayai.
2.
Bank syariah akan melakukan analisis ter
hadap proposal nasabah dan memeriksa lokasi
usaha dan jaminan yang diajukan. Bilamana di
yakini oleh bank syariah bahwa proyek
tersebut layak maka bank syariah akan menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan
pembiayaan kepada nasabah debitor berikut
persyaratan yang harus dipenuhi nasabah
3.
Bilamana nasabah debitor menyetujui persyara
tan yang diminta, ma
ka bank syariah dan
nasabah menandatangani akad pembiayaan.
4.
Bank syariah kemudian membuat akad
wakalah
 (titipan) antara nasabah debitor dan
bank syariah untuk membeli barang yang diin
ginkan bank. Bank membukakan rekening
khusus untuk pembayaran har
ga barang dan meminta debitor
membeli barang atas nama
bank syariah.
5.
Pada waktu – waktu yang disepakati sam
pai dengan jatuh tempo pembiayaan, nasabah
debitor membayarkan angsuran harga beli kepada bank syariah. 
Menentukan Margin Jual – Beli
Marjin pembiayaan Murabaha ditentukan atas dasar
 expected rate of re
turn pembiayaan bank
syariah bersangkutan. Harga jual bank syari
ah adalah harga beli bank
syariah ditambah
dengan marjin pembiayaan yang disepakati. Mi
salkan harga beli bank sya
riah adalah HB dan
marjin pembiayaan murabaha adalah M maka har
ga jual bank syariah adalah HJ = HB + M.
Marjin Murabaha = HB x b x N/12
dimana b = expected rate of return pembi
ayaan dan N = jangka waktu (dalam bulan).
Kemudian nasabah akan membayar harga beli secara angsuran selama jangka waktu
pembiayaan yaitu N bulan sehingga 
Angsuran = HJ / N = HB x (1 + b x N/12)/N
Contoh :
Jika nasabah hendak membeli kendaraan unt
uk operasional usahanya seharga Rp
120.000.000,- yaitu harga dealer nam
un ia mengajukan pembelia
n pada bank syariah dengan
jangka pembayaran selama 60 bulan. Bank syari
ah sepakat untuk menjual
 dengan marjin Rp
30.000.000,-. Berapakah marjin pembiayaan mu
rabaha? Berapakah harga jual bank syariah?
Berapakah angsuran nasabah?
Marjin pembiayaan = HB x b x N /12 = Rp 120.
000.000,- x b x 60/12 = Rp 30.000.000,- maka b
= Rp 30.000.000,-/(Rp 120.000.000 x 60/12) = 5%
Harga jual bank syariah = HB + marjin pe
mbiayaan = Rp 120.000.000,- + Rp 30.000.000 = Rp
150.000.000,-
Angsuran = HJ/N = Rp 150.000.000,-/60 bulan = Rp 2.500.000 / bulan.
Pembayaran Angsuran
Nasabah membayar angsuran secara berkala
setiap bulan setiap tanggal jatuh tempo.
Pembayaran meliputi angsuran har
ga beli dan marjin. Dalam hal
pembayaran tidak dilakukan
secara penuh bank syariah akan menata laksana
angsuran yang dibayar secara proporsional.
Misalkan dalam contoh diatas, angsuran Rp
2.500.000,- / bulan meliputi angsuran harga beli
Rp 120.000.000,-/60 bulan = Rp 2.000.000,- per bulan dan an
gsuran marjin sebesar Rp
30.000.000,- / 60 bulan = Rp 500.
000,- per bulan. Namun jik
a kemudian nasabah pada
angsuran 1 hanya membayar Rp 1.500.000,- saja
maka bank akan mem
bagi angsuran secara
proporsional yaitu:
        Angsuran
pokok yg harus dibayar
Angsuran pokok yg dilunasi = --
-----------------
------------------------ x angs yg dibayar
                                                      Angsuran total yg harus dibayar
       Angsuran ma
rjin yg harus dibayar
Angsuran marjin yg dilunasi =
--------------------
----------------------- x angs yg dibayar
                                                      Angsuran total yg harus dibayar
        Rp 2.000.000,-
Angsuran pokok yg dilunasi = ----------
-------- x Rp 1.500.000,- = Rp 1.200.000,-
      Rp 2.500.000,-
        Rp 500.000,-
Angsuran marjin yg dilunasi = ---------
--------- x Rp 1.50
0.000,- = Rp 300.000,-
      Rp 2.500.000,-
Dengan demikian tunggakan angs
uran harga beli yang belum dibayar nasabah = Rp
2.000.000,- – Rp 800.000,- dan tunggakan marjin yang belum dibayar nasabah = Rp 500.000,-
– Rp 300.000,- = Rp 200.000,-.
 Pola ini berbeda dengan
bank konvensional dimana
pembayaran angsuran tidak penuh akan
 diperhitungkan terlebih da
hulu. untuk angsuran bunga
baru sisanya mengurangi angsuran pokok.
Pola penetapan angsuran dan ma
rjin di bank syariah m
enganut pola fixed and flat interest rate.
Jadi nasabah tidak akan mengalami perubahan
 angsuran maupun jangka waktu bilamana
terjadi perubahan marjin. Hal ini berbeda
dengan sistem bank konvens
ional dimana perubahan
suku bunga akan menyebabkan
perubahan angsuran atau jangka
 waktu. Demikian pula
dengan penggunaan pola fixed and flat interest
rate menyebabkan bank syariah tidak dapat
menggunakan pola annuitas yang mengandung time va
lue of money yang tidak sesuai dengan
syariah Islam.
Pembiayaan Salam
Pembiayaan lain yang dapat diberikan bank
 syariah adalah pembiayaan salam. Dalam
pembiayaan ini bank syari
ah menerima pengajuan
 pengadaan komodita
s dari nasabah.
Karena bank syariah tidak dapat memproduksi
 barang itu sendiri maka bank syariah
mengajukan pesanan kepada produsen ko
moditas dengan menggunakan akad salam.
Dalam hal ini bank memesan komoditas te
rsebut dengan pembayaran dimuka serta
spesifikasi, kualitas dan kuantitas yang
 sesuai dengan kebutuhan
atau permintaan nasabah.
Bank melakukan pembayaran dimuka atas harga
jual komoditas oleh produsen. Selanjutnya
bila pesanan sudah jadi akan dikirimkan kepad
a bank dan selanjutnya bank syariah akan
menjual kepada nasabah yang memerluk
an dengan menggunakan akad murabaha atau akad
salam (jarang).
Contoh Kasus
PT Anugerah Sakti (selanjutn
ya disebut PT AS) berencana
mengekspor 100 bal TPT ke
Amerika Serikat seharga US$ 2.000.000,
-. Untuk mengadakan TPT tersebut PT AS
berhubungan dengan produsen TPT yaitu PT Tekst
il Prima Indonesia (selanjutnya disebut
PTTPI). Untuk pembiayaan ia menghubungi Bank
 BSM sebagai mitra usahanya.  Bank BSM
memesan 100 bal TPT kepada PTTPI
dengan nilai pembay
aran US$ 1.800.000,-
menggunakan akad salam. Pemesanan berlangsu
ng 3 bulan. Bank BSM menyerahkan
pembayaran dimuka sebesar US$
1.800.000,- dan ketika TPT sele
sai selanjutnya diserahkan
kepada Bank BSM. Bank BSM menjual TPT k
epada PTAS secara
murabaha dengan jangka
pembiayaan 3 bulan dengan nila
i pembiayaan US$ 1.900.000,- (termasuk marjin US$
100.000,- untuk pembiayaan sela
ma 3 bulan). Hitunglah pe
mbiayaan yang sebenarnya
diberikan Bank BSM dan berapakah marjin pembiayaan Bank BSM. 
Jawab:
Bank BSM sesungguhnya memberikan pembiaya
an senilai US$ 1.800.000,- selama 6 bulan
(yaitu 3 bulan kepada PTTPI dan 3 bulan ke
pada PTAS) dengan mar
jin keseluruhan US$
100.000,-. Dengan demikian Marjin pembiayaan
= Harga Jual – Harga
Beli = US$ 1.900.000,-
– US$ 1.800.000,- = US$ 100.000,- = Harga Beli x
b% x N/12 = US$ 1.800.000 x b % x 6/12.
maka b = US$ 100.000,- / US$ 900.000,- = 11,11 atau 11,11 % pa.
Pembiayaan Istishna
Pembiayaan istishna sebenarnya sama dengan
 pembiayaan salam hanya saja dalam
pembiayaan istishna pembayaran pesanan barang da
pat dilakukan: 1) dimuka (sebagaimana
pembiayaan salam), 2) bertahap sesuai dengan t
ahap penyelesaian atau 3) pada saat delivery
barang. Pembiayaan istishna biasanya diper
gunakan untuk komoditas yang pembuatannya
dapat dibagi dalam beberapa tahapan.
Diskusi 1
Seorang nasabah mengajukan pembiayaan mur
abaha untuk pengadaan
mobil operasional
perusahaannya. Harga dealer
mobil adalah Rp 180.000.000,-.
Jangka waktu pembayaran
adalah 60 bulan dengan marjin flat 10% pa.
a.
Nasabah membayar uang muka sebesa
r Rp 30.000.000,-. Berapakah nominal
pembiayaannya dan berapakah harga jual Bank.
b.
Jika nasabah memutuskan untuk membayar
 secara tiga bulanan berapakah marjin
yang sebaiknya diterapkan agar bank secara
efektip tetap menerima marjin flat 10%
pa.
c.
Pada bulan ke 29 nasabah berniat memper
cepat  pelunasan menjadi 30 bulan saja.
Berapakah sisa yang harus dibayar nasabah?
Bagaimana mekanisme pembiayaan rumah KPR BT
N melalui cara syariah dimana Bank BTN
Syariah membiayai developer PT Rusun
Megah untuk pembangunan rumah dan membiayai
nasabah tuan Bahrum untuk me
mbeli rumah tipe 45. Akad a
pa yang dipergunak
an oleh Bank
BTN Syariah? Dan siapakah saja para pihak
nya? Harga pembuatan rumah tipe 45 adalah Rp
150.000.000,- meliputi Rp 55.000.
000,- untuk pembebasan lahan dan sisanya untuk
pembangunan rumah. Harga jual rumah oleh De
veloper adalah Rp 175.000.000,-. Marjin
pembiayaan Bank Syariah kepada Nasa
bah dan Developer adalah 10% flat .

0 Response to "pembiayaan syariah"